Indramayu, - Polres Indramayu telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial CN (27) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penangkapan tersebut terjadi dalam rangka Pengungkapan Non Target Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap CN dilakukan di rumahnya pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.058 tablet obat sediaan farmasi yang diduga tidak memiliki izin edar.
"Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan itulah saat obat-obatan terlarang sebanyak 1.058 tablet berhasil ditemukan, " ungkap AKP Otong Jubaedi kepada media pada Kamis, 27 Juli 2023.
CN tidak dapat membantah kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi, ia mengungkapkan bahwa bisnis jual beli obat terlarang ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut, CN juga mengaku bahwa pasokan obat-obatan yang dijualnya diperoleh dari seorang rekan yang berada di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Setelah penangkapan, CN bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut.
Kini, tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.