Indramayu - Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (26/07/2023).
Sasaran kegiatan ini warung yang diduga menjual minuman keras di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Hasil dari kegiatan tersebut sangat memuaskan, Polsek Kedokanbunder berhasil menyita sebanyak 15 (lima belas) botol miras jenis ciu.
Miras yang disita tersebut ditemukan dari inisial W (41) di Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kedokanbunder, IPTU Sujana menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya keras Polsek Kedokanbunder dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Melalui patroli yang rutin dilakukan, polisi berusaha memantau dan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan ilegal minuman keras, demi menjaga kamtibmas dan keamanan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras jenis ciu yang dipergunakan untuk dijual tanpa izin resmi.
Kegiatan ini sebagai bagian dari langkah preventif guna mencegah dampak buruk yang bisa ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras ilegal oleh masyarakat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli secara rutin untuk mengatasi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kedokanbunder.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal miras, sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan terhindar dari dampak negatif miras tersebut, Jelas IPTU Sujana.