Indramayu, - Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar operasi miras di wilayah hukumnya, Minggu (6/9/2023)
Dalam operasi yang berlangsung, polisi berhasil mengamankan 30 liter tuak dari inisial SM (47 th) warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi.
Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering kali menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran miras di wilayah kami. Tuak ilegal telah menjadi permasalahan serius yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, " ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda.
Operasi miras ini merupakan contoh nyata dari komitmen aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dari ancaman miras ilegal.
AKP Hendro Ruhanda berharap operasi ini dapat memberikan efek jera dan meminimalkan peredaran tuak ilegal di masyarakat.
Lanjut Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan selalu mengedukasi keluarga dan teman tentang bahaya dari miras ilegal.
Dengan kerjasama dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diatasi secara efektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga. Tutup AKP Hendro Ruhanda.