Indramayu, - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023, pukul 19.20 WIB di dalam kamar kost Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, seorang tersangka berinisal ES (39) berhasil diamankan.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi.
Berdasarkan informasi dari tersangka, Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, berinisial EH (47), di halaman kantor Desa Baturuyuk, Kecamatan Dauwan, Kabupaten Majalengka pada Selasa, 1 Agustus 2023, pukul 23.50 WIB.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1, 44 gram.
Dari pengakuan mereka, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka, dan diperoleh dari seorang yang masih dalam pencarian (DPO).
"Kami berterima kasih atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi dan dukungan dalam penanggulangan kasus ini. Tindakan kepolisian ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu, " kata AKP Otong Jubaedi, Jumat (4/8/2023)
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu demi menciptakan lingkungan yang aman bagi Masyarakat, ” ujar AKP Otong Jubaedi.